Resolusi 9 Mei 2022 Direktorat Jenderal Perairan




Konsultan Hukum

Ringkasan

Sesuai dengan ketentuan pasal 3 Keputusan Kerajaan 47/2022, 18 Januari, tentang perlindungan perairan terhadap polusi menyebar yang dihasilkan oleh nitrat dari sumber pertanian, Kementerian Transisi Ekologi dan Tantangan Demografi, Setiap empat tahun, itu harus mengumumkan kepada publik peta lokasi perairan yang terkena pencemaran nitrat, terutama yang berasal dari pertanian, serta perairan yang dapat dibuang akibat pencemaran tersebut jika tindakan tidak dilakukan tepat waktu.

Peta lokasi perairan yang terkena dampak akan tersedia untuk umum di situs web Kementerian. Ini terkait dengan kode kriptografi (hash) menggunakan algoritma MD5, sebagai berikut: 6b89bbb727146ca815b475851c41713b, yang secara unik mengidentifikasinya.

Dengan cara yang sama, peta digital berisi lokasi stasiun jaringan pemantauan yang konsentrasi nitrat terdaftarnya telah melampaui batas pengaruh yang ditetapkan dalam Keputusan Kerajaan 47/2022, 18 Januari, atau telah didefinisikan sebagai eutrofikasi. dari catatan laporan dalam periode empat tahun 2016-2019. Untuk masing-masing titik ini, nilai konsentrasi yang menentukan pengaruh ditunjukkan atau, jika sesuai, hasil evaluasi eutrofikasi, kode badan air terkait dan, jika sesuai, area rentan untuk ditempatkan .

Informasi yang disegel konsisten dengan yang terkandung dalam laporan situasi terbaru tentang jenis polusi ini, mengacu pada periode empat tahun 2016-2019, yang dikomunikasikan kepada Komisi Eropa pada tahun 2020.