2021 Amandemen Lampiran Konvensi Internasional untuk

RESOLUSI MEPC.330(76) (diadopsi 17 Juni 2021)

Amandemen Lampiran Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973, sebagaimana diubah oleh Protokol 1978

Amandemen Lampiran I dan IV Konvensi MARPOL

(Pengecualian tongkang tanpa awak atau self-propulsion dari resep tertentu berdasarkan pengakuan dan sertifikasi)

KOMITE PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT,

MENGINGAT pasal 38.a) Konvensi Konstitutif Organisasi Maritim Internasional, suatu pasal yang mengatur tentang fungsi Komite Perlindungan Lingkungan Laut yang diberikan oleh konvensi internasional terkait dengan pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal ,

MENGINGAT JUGA Pasal 16 Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973, sebagaimana diubah oleh Protokol 1978 (Konvensi MARPOL), yang menentukan prosedur amandemen dan menganugerahkan kepada badan Organisasi yang relevan fungsi untuk mempertimbangkan dan mengadopsi amandemen yang sesuai,

MEMPERTIMBANGKAN, pada Sesi ke-76, usulan amandemen Lampiran I dan IV Konvensi MARPOL terkait dengan pengecualian Unmanned Self-Propelled Barges (UNSPs) dari persyaratan survei dan sertifikasi, yang diedarkan sesuai dengan ketentuan pasal 16 2) a) Konvensi MARPOL,

1. MENGADOPSI, sesuai dengan ketentuan MARPOL pasal 16(2)(d), amandemen MARPOL Lampiran I dan IV, yang teksnya dilampirkan pada resolusi ini;

2. MENENTUKAN, sesuai dengan ketentuan pasal 16 2) f) iii) Konvensi MARPOL, bahwa amandemen akan dianggap diterima pada tanggal 1 Mei 2022, saya mengetahui bahwa, sebelum tanggal tersebut, setidaknya sepertiga dari Para Pihak, di mana Para Pihak yang armada dagang gabungannya mewakili setidaknya 50% dari tonase kotor armada dagang dunia, telah memberi tahu Organisasi bahwa mereka menolak amandemen tersebut;

3. MENGUNDANG Para Pihak untuk mencatat bahwa, sesuai dengan MARPOL Pasal 16(2)(g)(ii), amandemen ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022, setelah diterima sesuai dengan ketentuan ayat 2 di atas;

4. MEMINTA Sekretaris Jenderal, untuk tujuan Pasal 16(2)(e) Konvensi MARPOL, untuk mengirimkan kepada semua Pihak Konvensi MARPOL salinan resmi dari resolusi ini dan teks amandemen yang terdapat dalam lampiran;

5. PERMINTAAN LEBIH LANJUT Sekretaris Jenderal untuk mengirimkan salinan resolusi ini dan lampirannya kepada Anggota Organisasi yang bukan Pihak Konvensi MARPOL.

LAMPIRAN
Amandemen Lampiran I Konvensi MARPOL
(Pengecualian tongkang UNSP dari persyaratan survei dan sertifikasi tertentu)

Aturan 1. Definisi.

1. Paragraf 40 baru berikut ditambahkan:

40. Unmanned and Unpropelled Barge (UNSP) adalah kapal tongkang yang :

  • .1 tidak memiliki alat penggerak mekanis;
  • .2 tidak membawa minyak (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan 1.1 lampiran ini);
  • .3 tidak memiliki mesin yang dapat menggunakan oli atau menghasilkan residu oli (sludge);
  • .4 tidak memiliki tangki bahan bakar minyak, tangki minyak pelumas, tangki penahan air lambung kapal berminyak atau tangki residu minyak (lumpur); di sana
  • .5 jangan membawa orang atau hewan hidup ke dalam pesawat.

Aturan 3. Pengecualian dan keringanan.

2. Ganti paragraf 2 dengan yang berikut:

2. Perincian pengecualian negara yang dapat diberikan oleh Pemerintah, kecuali yang disebutkan dalam paragraf 7 peraturan ini, akan dimasukkan dalam sertifikat sebagaimana dimaksud dalam peraturan 7 lampiran ini.

3. Paragraf 7 baru berikut ditambahkan:

7. Administrasi dapat mengecualikan tongkang UNSP dari pemenuhan ketentuan aturan 6.1 dan 7.1 lampiran ini melalui sertifikat internasional tentang kepunahan tongkang tanpa awak atau self-propulsion untuk pencegahan polusi hidrokarbon, untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun, selama tongkang UNSP telah menjalani survei untuk mengonfirmasi kepatuhan terhadap persyaratan yang dirujuk dalam aturan 1.40.1 hingga 1.40.5 lampiran ini.

Reg 8 Penerbitan atau permintaan sertifikat oleh Pemerintah lain.

4. Ganti paragraf 4 dengan yang berikut:

4. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak dan Sertifikat Pembebasan Tongkang UNSP tidak boleh diberikan kepada kapal manapun yang berhak mengibarkan bendera suatu Negara yang bukan Pihak Konvensi.

Reg 9. Sertifikat model.

5. Paragraf saat ini diubah menjadi paragraf 1 dan paragraf 2 baru berikutnya ditambahkan:

2. Sertifikat Internasional kepunahan tongkang tanpa endowment atau self-propulsion (UNSP) untuk pencegahan pencemaran oleh hidrokarbon akan disusun setidaknya dalam bahasa Spanyol, Perancis atau Inggris, menurut model yang muncul dalam lampiran IV dari lampiran ini . Ketika bahasa resmi negara penerbit juga digunakan, teks dalam bahasa tersebut akan dibuktikan jika terjadi kontroversi atau ketidaksesuaian.

6. Lampiran IV baru berikut ditambahkan:

LAMPIRAN IV
Model Sertifikat Pembebasan Tongkang UNSP

PERUBAHAN ATAS MARPOL LAMPIRAN IV (Pengecualian tongkang UNSP dari persyaratan survei dan sertifikasi tertentu)

Aturan 1. Definisi.

1. Paragraf 16 baru berikut ditambahkan:

16. Unmanned and Unpropelled Barge (UNSP) adalah kapal tongkang yang :

  • .1 tidak memiliki alat penggerak mekanis;
  • .2 tidak membawa orang atau hewan hidup ke dalam kapal;
  • .3 tidak digunakan untuk menyimpan limbah selama transportasi; di sana
  • .4 tidak memiliki perangkat yang dapat menghasilkan limbah sebagaimana didefinisikan dalam peraturan 1.3 lampiran ini.

Penyelesaian 3. Pengecualian.

2. Judul peraturan dibentuk oleh hal-hal berikut:

3. Paragraf 2 baru berikut ditambahkan:

2 Administrasi dapat mengecualikan tongkang tak berawak atau self-propelled (UNSP) dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan 4.1 dan 5.1 lampiran ini melalui sertifikat internasional kepunahan tongkang tak berawak atau self-propelled (UNSP) untuk pencegahan polusi oleh limbah, untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun selama tongkang telah disurvei untuk mengkonfirmasi kepatuhan dengan kondisi yang dirujuk dalam aturan 1.16.1 hingga 1.16.4 lampiran ini.

Reg 6 Penerbitan atau permintaan sertifikat oleh Pemerintah lain.

4. Ganti paragraf 4 dengan yang berikut:

4 Sertifikat Pencegahan Pencemaran Air Limbah Internasional dan Sertifikat Kepunahan Tongkang UNSP tidak boleh diberikan kepada kapal manapun yang berhak mengibarkan bendera suatu Negara yang bukan Pihak Konvensi.

Reg.7. Model sertifikat.

5. Paragraf saat ini menjadi paragraf 1 dan acuan lampiran menjadi lampiran 1.

6. Paragraf 2 baru berikut ditambahkan:

2 International Unmanned and Self-Propelled Barge Extinction Certificate (UNSP) untuk pencegahan pencemaran limbah dibuat setidaknya dalam bahasa Inggris, Prancis atau Spanyol, menurut model dalam Lampiran II Lampiran ini. Ketika bahasa resmi negara penerbit juga digunakan, teks dalam bahasa tersebut akan dibuktikan jika terjadi kontroversi atau ketidaksesuaian.

Lampiran.

7. Lampiran yang sudah ada dinomori ulang menjadi Lampiran I dan ditambahkan Lampiran II yang baru sebagai berikut:

LAMPIRAN II
Model Sertifikat Pembebasan Tongkang UNSP