2020 Amandemen Konvensi Internasional untuk Kontrol dan

RESOLUSI MEPC.325(75) AMANDEMEN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN AIR BALLAST DAN SEDIMEN KAPAL, 2004

Amandemen Peraturan E-1 dan Lampiran I

(Uji komisioning sistem manajemen air ballast dan model International Ballast Water Management Certificate)

Komite Perlindungan Lingkungan Laut,

Mengingat pasal 38 a) Konvensi Konstitutif Organisasi Maritim Internasional, pasal yang membahas tentang fungsi Komite Perlindungan Lingkungan Laut yang diberikan oleh konvensi internasional terkait dengan pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal,

Mengingat juga Pasal 19 Konvensi Internasional untuk Kontrol dan Pengelolaan Air Ballast dan Sedimen Kapal, 2004 (Konvensi BWM), yang menetapkan prosedur amandemen dan diberikan kepada Komite Perlindungan Lingkungan Laut Organisasi fungsi memeriksa amandemen kepada konvensi tersebut untuk diadopsi oleh Para Pihak,

Setelah mempertimbangkan, pada Sidangnya yang ke-75, usulan amandemen terhadap Konvensi BWM tentang Uji Coba Sistem Manajemen Air Ballast dan Sertifikat Manajemen Air Ballast Model Internasional,

1. Mengadopsi, sesuai dengan ketentuan pasal 19(2)(c) Konvensi BWM, amandemen regulasi E-1 dan lampiran I;

2. Menentukan, sesuai dengan ketentuan pasal 19 2) e) ii) Konvensi BWM, bahwa amandemen akan dianggap diterima pada tanggal 1 Desember 2021 kecuali, sebelum tanggal tersebut, lebih dari sepertiga Para Pihak telah memberitahukan Sekretaris Jenderal bahwa mereka menolak amandemen;

3. Mengundang Para Pihak untuk mencatat bahwa, sesuai dengan Pasal 19(2)(f)(ii) Konvensi BWM, amandemen di atas akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2022 setelah diterima sesuai dengan ketentuan ayat 2;

4. Juga mengundang Para Pihak untuk mempertimbangkan, sesegera mungkin, penerapan amandemen terhadap peraturan E-1 tentang uji komisioning untuk kapal yang berhak mengibarkan benderanya masing-masing, dengan mempertimbangkan "Pedoman uji komisioning sistem manajemen air ballast” (BWM.2/Circ.70/Rev.1), sebagaimana telah diubah;

5. Memutuskan bahwa analisis yang dilakukan dalam konteks uji komisioning akan bersifat indikatif;

6. Meminta Sekretaris Jenderal, untuk tujuan pasal 19(2)(d) Konvensi BWM, untuk mengirimkan salinan resmi dari resolusi ini dan teks amandemen yang terdapat dalam lampiran kepada semua Pihak Konvensi BWM;

7. Juga meminta Sekretaris Jenderal untuk mengirimkan salinan resolusi ini dan lampirannya kepada Anggota Organisasi yang bukan Pihak Konvensi BWM;

8. Selanjutnya meminta Sekretaris Jenderal untuk menyiapkan teks terkonsolidasi dari Konvensi BWM.

LAMPIRAN
Amandemen Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Pengelolaan Air Ballast dan Sedimen Kapal

Tetapkan E-1
Ucapan Terima Kasih

1. Paragraf 1.1 diganti sebagai berikut:

.1 survei awal kapal yang akan beroperasi atau penerbitan pertama Sertifikat yang disyaratkan oleh regulasi E-2 atau E-3. Diakui bahwa rencana pengelolaan air ballast yang disyaratkan dalam regulasi B-1 dan struktur, peralatan, sistem, perlengkapan, media dan bahan atau prosedur terkait sepenuhnya sesuai dengan persyaratan konvensi ini. Dalam pengakuan tersebut untuk mengkonfirmasikan bahwa uji komisioning telah dilakukan untuk memvalidasi pemasangan seluruh sistem manajemen air ballast untuk menunjukkan berfungsinya proses mekanik, fisik, kimia dan biologi, dengan mempertimbangkan pedoman yang dikembangkan oleh Organisasi.

LE0000585659_20220601Pergi ke Norma yang Terpengaruh

2. Paragraf 1.5 diganti sebagai berikut:

.5 untuk melakukan survei tambahan, baik umum atau sebagian, tergantung pada keadaan, setelah modifikasi besar, penggantian atau perbaikan struktur, peralatan, sistem, perlengkapan, fasilitas dan bahan, yang diperlukan untuk mencapai kepatuhan penuh dengan perjanjian ini. Survey harus sedemikian rupa untuk memastikan bahwa modifikasi, penggantian atau perbaikan besar tersebut benar-benar telah dilakukan untuk membuat kapal memenuhi persyaratan Konvensi ini. Ketika melakukan survei tambahan untuk pemasangan sistem pengelolaan air, dalam survei tersebut menegaskan bahwa uji komisioning telah dilakukan untuk memvalidasi pemasangan sistem untuk menunjukkan fungsi mekanik, fisik, kimia dan biologi yang tepat. proses, dengan mempertimbangkan pedoman yang dikembangkan oleh organisasi.

***

LE0000585659_20220601Pergi ke Norma yang Terpengaruh