Peraturan Menteri Transparansi, Partisipasi dan




Konsultan Hukum

Ringkasan

Menteri Transparansi, Partisipasi, dan Kerja Sama dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 17 Januari tentang Reorganisasi Pemerintah Daerah.

Dengan Keputusan Dewan Pemerintahan No.3/2023, tanggal 23 Januari, badan-badan Arahan Menteri Transparansi, Partisipasi dan Kerja Sama akan dibuat, menghubungkan mereka dengan kekuasaan yang sesuai dengan mereka.

Pencapaian pengelolaan yang efisien dari fungsi-fungsi yang diemban oleh Direktur ini disarankan untuk mendelegasikan kekuasaan kepada kepala badan pengatur yang, karena spesialisasinya, juga dapat berkontribusi untuk mencapai tujuan ini.

Berdasarkan ketentuan UU 7/2004 tanggal 28 Desember tentang Organisasi dan Rejim Hukum Administrasi Publik Komunitas Otonomi Daerah Murcia, sesuai dengan pasal 9 UU 40/2015, tentang 1 Oktober, Rezim Hukum Sektor Publik

saya memutuskan:

Pertama. Delegasi kepada kepala badan pemerintahan yang ditunjukkan di bawah kekuasaan dalam hal-hal berikut:

  • 1. Manajemen yang dianggarkan.

    Kekuasaan berikut ini didelegasikan, tanpa mengesampingkan delegasi manajemen yang dianggarkan khusus yang dibuat oleh subjek dalam urutan ini:

    • a) Sekretaris Jenderal:
      • 1. Otorisasi perubahan kredit anggaran yang diatribusikan oleh Teks Konsolidasi Undang-Undang Keuangan Wilayah Murcia kepada kepala Anggota Dewan, seperti usulan modifikasi kredit anggaran yang menyatakan norma tersebut diatribusikan kepada kepala Anggota Dewan dalam hal Keuangan atau Dewan Pengurus.
      • 2. Proposal kepada kepala Kementerian Keuangan untuk Dewan Pengurus untuk mengesahkan perubahan beranda atau jumlah pembayaran tahunan dari komitmen pengeluaran multi-tahun, sesuai dengan ketentuan pasal 37.4 Teks Konsolidasi Keuangan Hukum Wilayah Murcia.
      • 3. Pernyataan pembayaran tidak semestinya yang akan terjadi pada salah satu program pembelanjaan Direktur.
      • 4. Otorisasi, komitmen biaya, pengakuan kewajiban dan proposal pembayaran dibebankan pada alokasi termasuk dalam bab 1 dari semua program biaya Direktur.
      • 5. Otorisasi, komitmen biaya, pengakuan kewajiban dan proposal untuk membayar biaya yang harus dilakukan dengan jumlah lebih dari 100.000 euro, dibebankan ke salah satu program anggaran Direktur.
    • b) Indikasi umum:

      Otorisasi, komitmen biaya, pengakuan kewajiban dan usulan pembayaran biaya yang akan dilakukan dengan jumlah tidak melebihi 100.000 euro dan dibebankan ke program anggaran Direktorat Jenderal masing-masing.

    • c) Wakil Sekretaris:

      Otorisasi, komitmen biaya, pengakuan kewajiban dan usulan pembayaran biaya yang akan dilakukan dengan jumlah tidak melebihi 100.000 euro, yang penerapannya sesuai dengan program anggaran 126L.

  • 2. Interior rezim pribadi.

    Sekretaris Umum:

    • 1. Kuasa usul yang berkaitan dengan pekerjaan dan personalia Direktur.
    • 2. Otorisasi penggajian, termasuk bonus untuk layanan luar biasa, serta tindakan pelaksanaan yang dianggarkan yang diperlukan.
    • 3. Persetujuan rencana cuti tahunan departemen sebelum usulan dibuat oleh pimpinan badan pengurus.
    • 4. Pengenaan sanksi disipliner yang menurut undang-undang saat ini diberikan kepada kepala Konselor, terkait dengan stafnya.
  • 3. Mempekerjakan dan menugaskan media yang dipersonifikasikan sendiri.
    • a) Sekretaris Jenderal:
      • 1. Pelaksanaan semua kekuasaan dan tindakan menegaskan otoritas kontrak dari peraturan yang berlaku, kecuali yang terkait dengan Perjanjian Kerangka Kerja, mengeluarkan semua tindakan pelaksanaan yang dianggarkan yang terkait dengan atau merupakan konsekuensi dari tindakan tersebut, apapun imputasi dan program anggaran, semuanya tanpa mengurangi kewenangan yang didelegasikan kepada kepala Wakil Sekretaris dan Direktorat Jenderal.

        Namun, tindakan dikecualikan dari delegasi ini ketika anggaran dasar untuk tender kontrak melebihi 600.000 euro:

        • – Perjanjian inisiasi, persetujuan file dan otorisasi biaya.
        • – Ajudikasi dan formalisasi kontrak, seperti komitmen biaya.
        • - Modifikasi kontrak.
        • – Pemutusan kontrak.

        Demikian pula, modifikasi kontrak dikecualikan dari delegasi ini ketika jumlahnya, diakumulasikan ke kontrak awal, waralaba sebesar 600.000 euro, termasuk PPN.

      • 2. Dalam hal pelaksanaannya dibebankan pada program anggaran yang sesuai dengan pengelolaan Sekretariat Jenderal karena hal-hal yang menjadi kewenangannya:
        • a) Persetujuan tagihan dan dokumen yang membuktikan pemenuhan objek kontrak, serta pengakuan kewajiban dan proposal pembayaran, tanpa batas.
        • b) Persetujuan proyek teknis terkait dalam file kontrak pekerjaan.
        • c) Pelaksanaan kontrak kecil, seperti tindakan pelaksanaan yang dianggarkan yang mereka perlukan, tanpa mengurangi kekuasaan yang didelegasikan kepada kepala Wakil Sekretaris
      • 3. Pelaksanaan komisi untuk memiliki sarana yang dipersonifikasikan untuk jumlah yang tidak melebihi 200.000 euro, mengeluarkan semua tindakan pelaksanaan yang dianggarkan yang terkait atau merupakan konsekuensi dari perayaan tersebut, dibebankan ke salah satu program anggaran Direktur, tanpa mengurangi kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Direktorat Jenderal dan Wakil Sekretaris.

      Pendelegasian ini meliputi persetujuan tagihan dan dokumen yang membuktikan pelaksanaan perintah, serta pengakuan kewajiban dan usulan pembayaran yang dibuat dari program anggaran yang sesuai dengan Sekretariat Jenderal untuk mengelola karena hal-hal kompetensinya, tanpa dibatasi seberapa banyak.

    • b) Indikasi umum:
      • 1. Pelaksanaan kontrak kecil yang dilakukan di bawah program anggaran dari masing-masing Direktorat Jenderal, serta tindakan pelaksanaan anggaran yang diperlukan.
      • 2. Dalam file kontrak pekerjaan yang diproses di bawah program masing-masing sebagai anggaran, persetujuan dari proyek teknis terkait.
      • 3. Pelaksanaan komisi untuk memiliki sarana yang dipersonifikasikan, mendikte semua tindakan pelaksanaan yang dianggarkan yang terkait atau merupakan konsekuensi dari perayaan tersebut, dibebankan pada program anggaran Direktorat Jenderal masing-masing, yang kuotanya tidak melebihi 50.000 euro.
      • 4. Pengesahan tagihan dan dokumen yang membuktikan pemenuhan objek kontrak atau pesanan untuk memiliki sarana yang dipersonifikasikan, serta pengakuan kewajiban dan proposal pembayaran, yang dilakukan dengan beban masing-masing program anggaran. , tanpa batas berapa.
    • c) Wakil Sekretaris:
      • 1. Pelaksanaan kontrak kecil yang dilaksanakan di bawah program anggaran 126L, serta tindakan pelaksanaan anggaran yang diperlukan.
      • 2. Pelaksanaan komisi untuk sarana yang dipersonifikasikan sendiri, mendikte semua tindakan pelaksanaan yang dianggarkan yang terkait dengan atau merupakan konsekuensi dari perayaan tersebut, dibebankan pada program anggaran 126L yang kuotanya tidak melebihi 50.000 euro.

        Pendelegasian ini meliputi persetujuan tagihan dan dokumen yang membuktikan penyelesaian pesanan, serta pengakuan kewajiban dan proposal pembayaran yang dibuat berdasarkan program anggaran 126L, tanpa batas kuota.

  • 4. Rezim hukum.

    a) Sekretaris Jenderal:

    • 1. Keputusan banding mengenai tindakan yang ditentukan oleh kepala badan pengatur lainnya dari Anggota Dewan.
    • 2. Keputusan banding untuk penggantian tentang tindakan yang ditentukan oleh delegasi, oleh kepala badan pengatur Direktur.
    • 3. Penyelesaian berkas tanggung jawab patrimonial yang mempengaruhi Direktur.
    • 4. Penyelesaian permintaan akses informasi publik yang sesuai dengan Direktur.
    • 5. Penyerahan berkas administratif terkait, atas permintaan pengadilan yang berwenang, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 48 UU 29/1998, tanggal 13 Juli, tentang yurisdiksi administratif-kontroversial.
    • 6. Memberikan apa yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan pengadilan.
    • 7. Meminta informasi dari Direktorat Pelayanan Hukum, bagaimana mengajukan pertanyaan dan meminta pendapat dari Dewan Hukum Wilayah Murcia dan Dewan Ekonomi dan Sosial, termasuk kewenangan untuk mengesahkan salinan teks akhir dari undang-undang proposal atau rancangan ketentuan yang bersifat umum yang menjadi objeknya.
  • 5. Hibah.
    • a) Sekretaris Jenderal:
    • b) Indikasi umum:

      Kekuasaan pelaksanaan administrasi dan anggaran yang sama yang didelegasikan ke Sekretariat Jenderal didelegasikan ke Direktorat Jenderal, asalkan pengeluaran yang dihasilkan dibebankan ke kredit yang termasuk dalam program anggaran mereka.

  • 6. Perjanjian kerjasama.

    Mereka mendelegasikan gelar Sekretaris Jenderal dan gelar Direktorat Jenderal, sehubungan dengan kredit yang juga termasuk dalam program pengeluaran masing-masing, pengakuan kewajiban dan proposal pembayaran kontribusi ekonomi yang sesuai dengan Penasihat Transparansi ., Partisipasi dan Kerjasama berdasarkan perjanjian kerjasama tanpa subsidi yang ditandatangani dengan entitas publik dan swasta, tanpa batas kuota.

    Persetujuan likuidasi yang berasal dari pemenuhan atau penyelesaian perjanjian tersebut, dan tindakan yang terkait dengan pengembalian uang yang dalam hal ini terjadi, juga dilimpahkan kepada badan-badan tersebut.

Kedua. Pendelegasian wewenang dapat dicabut sewaktu-waktu.

Demikian pula, kepala Direktur dapat mendelegasikan kewenangannya dalam satu atau lebih urusan, ketika keadaan yang bersifat teknis, ekonomi, sosial, hukum atau teritorial memungkinkan.

Ketiga. Persetujuan-persetujuan yang diadopsi dalam pelaksanaan kekuasaan yang didelegasikan tersebut akan secara tegas menunjukkan keadaan ini, seperti rujukan pada perintah ini dan tanggal penerbitannya dalam Berita Resmi Kerajaan Murcia.

Ruang. Dalam hal ketidakhadiran, kekosongan atau sakit, pelaksanaan kekuasaan yang didelegasikan diatur dalam urutan ini akan dilaksanakan di bawah rezim umum substitusi ditetapkan setiap saat dalam Peraturan Menteri Transparansi, Partisipasi dan Kerja Sama, yang menunjuk sementara substitusi untuk pengiriman biasa hal.

Kelima. Perintah ini mulai berlaku sehari setelah publikasi dalam Berita Resmi Wilayah Murcia.