Perjanjian Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan antara Kerajaan

PERJANJIAN KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN ANTARA KERAJAAN SPANYOL DAN REPUBLIK SENEGAL

Kerajaan Spanyol dan Republik Senegal, selanjutnya disebut Para Pihak,

Berkeinginan untuk mengembangkan dan memperkuat hubungan persahabatan antara kedua negara,

Mengakui peran penting dialog antarbudaya dalam hubungan bilateral,

Meyakini bahwa pertukaran dan kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan akan berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang masyarakat dan budaya masing-masing,

Mereka telah menyetujui hal-hal berikut:

Pasal 1

Para pihak akan bertukar pengalaman dan informasi mengenai kebijakan budaya kedua negara.

Artículo 2

Para Pihak mendorong kerja sama antar lembaga budaya melalui kesepakatan antara museum, perpustakaan, arsip, lembaga warisan budaya dan teater.

Artículo 3

Para Pihak mempromosikan penyelenggaraan konferensi, simposium, dan kolokium para ahli dalam kerangka kerja sama akademik antara masa lalu dan mendukung pertukaran mahasiswa, profesor, dan peneliti di bidang budaya dan seni.

Artículo 4

Para pihak akan mempromosikan pertukaran pengalaman di bidang penciptaan dan pengelolaan Pusat Kebudayaan di luar negeri dan akan mempelajari kemungkinan menciptakan pusat-pusat tersebut di kedua negara.

Artículo 5

Para Pihak mempromosikan organisasi dalam kegiatan budaya, serta partisipasi dalam pameran seni dan kegiatan promosi budaya, termasuk industri kreatif dan budaya.

Artículo 6

Kedua Pihak akan mempelajari cara-cara kerja sama di bidang perlindungan warisan budaya, pemulihan, perlindungan dan konservasi situs bersejarah, budaya dan alam, dengan penekanan khusus pada pencegahan lalu lintas gelap kekayaan budaya sesuai dengan undang-undang nasional masing-masing , dan sesuai dengan kewajiban yang berasal dari Konvensi Internasional yang ditandatangani oleh kedua negara.

Artículo 7

Masing-masing Pihak menjamin, di dalam wilayahnya, perlindungan atas hak kekayaan intelektual dan hak-hak terkait dari Pihak lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing.

Artículo 8

Para Pihak bekerjasama dalam bidang perpustakaan, kearsipan, penerbitan buku dan penyebarluasannya. Pertukaran pengalaman dan profesional di sektor ini (misalnya, documentalis, arsiparis, pustakawan) juga akan didorong.

Artículo 9

Para Pihak mempromosikan partisipasi dalam festival musik, seni, teater dan film internasional yang diadakan di kedua negara, atas undangan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh penyelenggara festival.

Artículo 10

Kedua Pihak akan mendorong pengembangan hubungan masa lalu masing-masing di bidang pendidikan:

  • a) memfasilitasi kerjasama, kontak dan interaksi langsung antara lembaga dan organisasi yang bertanggung jawab atas pendidikan di masa lalu;
  • b) Memfasilitasi studi dan pengajaran bahasa dan sastra Pihak lain.

Artículo 11

Kedua Pihak akan mempelajari kondisi yang diperlukan untuk memfasilitasi saling pengakuan gelar, diploma dan gelar akademik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan internal masing-masing.

Artículo 12

Kedua Pihak akan mempromosikan pertukaran buku teks dan bahan ajar lainnya tentang sejarah, geografi, budaya, dan pembangunan sosial dan ekonomi, serta pertukaran kursus, rencana studi, dan metode pengajaran yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kedua negara.

Artículo 13

Kedua Pihak akan mendorong kontak antara organisasi pemuda.

Artículo 14

Kedua Pihak mempromosikan kerja sama antara organisasi yang dideportasi, serta partisipasi dalam acara yang dideportasi yang akan berlangsung di masing-masing kedua negara.

Artículo 15

Pengeluaran yang dapat diperoleh dari pelaksanaan Perjanjian, akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran tahunan masing-masing Pihak dan tunduk pada peraturan perundang-undangan internal masing-masing.

Artículo 16

Kedua Pihak untuk mendorong kerja sama di bidang-bidang yang disebutkan dalam Persetujuan ini, tanpa mengurangi hak dan kewajiban yang diperoleh kedua Pihak dari perjanjian internasional lain yang telah mereka tanda tangani, dan dari kepatuhan terhadap peraturan organisasi internasional masing-masing pihak.

Artículo 17

Para Pihak memutuskan untuk membentuk Komisi Gabungan yang bertanggung jawab atas penerapan Persetujuan ini.Komisi Gabungan ini sesuai dengan Komisi Gabungan untuk menjamin penerapan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, untuk mendorong persetujuan program kerja sama pendidikan dan kebudayaan bilateral sesuai dengan permasalahannya yang mungkin timbul dalam pengembangan Konvensi.

Koordinasi dalam pelaksanaan Perjanjian ini dalam segala hal yang berkaitan dengan kegiatan dan pertemuan Komisi Gabungan dan kemungkinan program bilateral akan dilakukan oleh otoritas Para Pihak berikut ini:

  • – Atas nama Kerajaan Spanyol, Kementerian Luar Negeri, Uni Eropa dan Kerjasama.
  • – Atas nama Republik Senegal, Kementerian Luar Negeri dan Luar Negeri Senegal.

Komite Campuran terdiri dari perwakilan badan-badan yang berkompeten dari Para Pihak berikutnya untuk bertemu di sana, secara berkala dan bergantian, di Spanyol dan di Senegal, menentukan tanggal dan agenda pertemuan melalui saluran diplomatik.

Artículo 18

Setiap perselisihan mengenai interpretasi dan penerapan ketentuan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi antara para pihak.

Artículo 19

Para Pihak, dengan kesepakatan bersama, dapat menambahkan dan memodifikasi Persetujuan ini dalam bentuk protokol terpisah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini dan akan mulai berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 20 di bawah ini.

Artículo 20

Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan tertulis terakhir yang dipertukarkan antara Para Pihak, melalui saluran diplomatik, yang melaporkan kepatuhan terhadap prosedur internal yang diperlukan untuk pemberlakuannya.

Persetujuan ini akan memiliki jangka waktu lima tahun, yang dapat diperpanjang secara otomatis untuk periode berturut-turut dengan jangka waktu yang sama, kecuali salah satu Pihak memberitahukan Pihak lainnya, secara tertulis dan melalui saluran diplomatik, tentang keinginannya untuk tidak memperbaruinya, enam bulan sebelum Persetujuan. berakhirnya jangka waktu yang bersangkutan.

Perjanjian Budaya antara Spanyol dan Republik Senegal tanggal 16 Juni 1965 dicabut pada tanggal mulai berlakunya Perjanjian ini.

Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan memengaruhi validasi atau durasi kegiatan atau program yang disepakati berdasarkan Perjanjian ini hingga selesai.

Dilakukan di Madrid, pada 19 September 2019, dalam dua salinan asli, masing-masing dalam bahasa Spanyol dan Prancis, semua teks sama-sama asli.

Untuk Kerajaan Spanyol,
Josep Borrell Fontelles,
Menteri Luar Negeri, Uni Eropa dan Kerjasama
Untuk Republik Senegal,
Amadou BA,
Menteri Luar Negeri dan Luar Negeri Senegal