Resolusi 12 Januari 2023, Institut Nasional

Perjanjian antara Institut Seni Pertunjukan dan Musik Nasional dan Asosiasi Penulis Pencahayaan Adadi, untuk organisasi bersama tindakan yang memfasilitasi pengembangan di bidang teknis dan artistik pertunjukan langsung

Di Madrid,

per 10 Januari 2023.

Di satu sisi, Tuan Joan Francesc Marco Conchillo, Direktur Jenderal Institut Seni Pertunjukan dan Musik Nasional (selanjutnya disebut INAEM), dalam jumlah dan perwakilan dari badan tersebut, dengan kantor pusat di Plaza del Rey, No. 1 (28004 ) Madrid, dan NIF nomor Q2818024H, berdasarkan penunjukan yang dibuat oleh Keputusan Kerajaan 229/2022, tanggal 29 Maret, dalam pelaksanaan kekuasaan yang dikaitkan dengan Keputusan Kerajaan 2491/1996, tanggal 5 Desember, tentang struktur dan fungsi organik dari Institut Seni Pertunjukan dan Musik Nasional (BOE No. 306 tanggal 20 Desember).

Di sisi lain, Tuan Pedro Yage Guirao, sebagai Presiden Asosiasi Penulis Pencahayaan ADADI (selanjutnya disebut AAI), dengan CIF G86612322 dan beralamat di Madrid (CP 28015), calle San Bernardo 20, 1. Izq.; berdasarkan pengangkatannya berdasarkan persetujuan Majelis Umum tertanggal 2020 Desember 15 dan kuasa perwakilan hukum yang diberikan kepadanya berdasarkan pasal XNUMX anggaran dasar perkumpulan.

Kedua belah pihak mengakui kompetensi dan kapasitas masing-masing untuk memformalkan perjanjian ini.

eksponen

I. Bahwa INAEM adalah badan otonom di bawah Kementerian Kebudayaan dan Olahraga, yang bertugas untuk mendapatkan denda sebagai berikut: Pemajuan, perlindungan dan penyebarluasan seni pertunjukan dan musik dalam segala bentuknya; proyeksi eksternal dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada bagian sebelumnya; komunikasi budaya antara Komunitas Otonomi dalam hal-hal yang berkaitan dengan tubuh, sesuai dengan mereka.

II. Bahwa AAI adalah Association of Lighting Authors, sebuah entitas nirlaba yang lahir di Madrid pada bulan Agustus 1998 dengan tujuan untuk bergabung dan mendapatkan pengakuan profesional yang lebih besar dari sosok Lighting Design dan video scene.

ketiga Bahwa para pihak tertarik untuk mengembangkan tindakan untuk mendukung dan mempromosikan hubungan antara profesional teknis pertunjukan langsung dan penulis Pencahayaan dan adegan video (teater, opera, tari, musik, sirkus, dll.) dan pencahayaan arsitektural , desain interior, acara dan pertunjukan secara umum; dan, berdasarkan apa yang diungkapkan, ia menyatakan kesediaannya untuk berkolaborasi dengan menandatangani perjanjian kerangka kerja ini yang menetapkan komitmen awal antara para penandatangan dan yang disyaratkan untuk penandatanganan perjanjian khusus di masa depan di mana komitmen tersebut ditentukan, sesuai dengan yang berikut ini

klausa

objek pertama

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menetapkan dasar kolaborasi antara INAEM dan AAI, untuk organisasi bersama dari berbagai kegiatan dan tindakan yang mungkin timbul dalam kesepakatan bersama selama jangka waktu perjanjian ini untuk memfasilitasi pengembangan di bidang teknis dan artistik. dari pertunjukan langsung.

Tindakan Kedua yang harus dilakukan oleh para pihak

Tindakan yang direncanakan terdiri dari:

  • – Mempromosikan dan mendukung kewirausahaan di sektor yang termasuk dalam AAI.
  • – Mempromosikan transfer pengetahuan antara pusat pendidikan atau pelatihan dan perusahaan.
  • – Mengembangkan kegiatan untuk mempromosikan pelatihan teknis dan artistik di bidang-bidang yang termasuk dalam AAI.
  • – Berkolaborasi dalam pengembangan kursus pelatihan ketenagakerjaan, konferensi, simposium, dan acara lain yang memfasilitasi promosi pekerjaan tenaga teknis dan pekerjaan bidang yang termasuk dalam AAI dalam pertunjukan langsung.

    Untuk kepatuhannya, INAEM berjanji untuk:

  • – Berkolaborasi dalam pengembangan tindakan yang disebutkan di atas.
  • – Berkolaborasi dalam proyek inovasi yang terkait dengan sektor produktif.
  • – Mengembangkan dan menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan dan peluang sektor ini.
  • – Membangun saluran dialog terbuka dan langsung dengan AAI melalui Show Technology Center.
  • – Publikasikan pencapaian yang dihasilkan dari perjanjian ini melalui situs web, jejaring sosial, dan media.

    Di sisi lain, AAI berkomitmen untuk:

  • – Berkolaborasi dalam pengembangan tindakan yang disebutkan di atas.
  • – Pertahankan saluran dialog yang terbuka dan langsung dengan Show Technology Center.
  • – Dan mempublikasikan melalui situs webnya, jejaring sosial dan media pencapaian yang dihasilkan dari perjanjian ini.

Kewajiban Ketiga dan komitmen ekonomi yang ditanggung oleh para pihak

Tidak ada kompensasi atau komitmen ekonomi yang berasal dari perjanjian ini antara pihak yang menandatanganinya, karena Pusat Teknologi Pertunjukan memiliki denda dan aktivitasnya sendiri dalam mengadakan kursus pelatihan untuk teknisi pertunjukan langsung dan pelatihan personel yang berkelanjutan. .

Keempat Promosi dan diseminasi

Para pihak berjanji untuk menggunakan sumber daya ini untuk memfasilitasi penyebaran kegiatan yang tercakup dalam Konvensi.

Dalam semua promosi dan penyebarluasan acara yang menjadi objek konvensi ini, mewakili nomor dan logo lembaga yang terlibat, dan para pihak harus menyerahkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pencantuman logo tersebut kepada pihak yang membuat mendukung promosi di mana mereka harus disertakan.

Kelima Mekanisme pemantauan, pengawasan dan kontrol

Untuk pengelolaan objek perjanjian ini, lawan bicaranya adalah: oleh INAEM, kepala pengelola Show Technology Center atau orang yang didelegasikan; dan oleh AAI, Presiden atau orang yang didelegasikan, yang akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah interpretasi dan kepatuhan yang mungkin timbul.

Keenam Koordinasi pencegahan risiko kerja

AAI menyatakan bahwa ia mematuhi persyaratan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Pencegahan Risiko Pekerjaan dan peraturan terkait saat ini. Untuk alasan ini, diasumsikan komitmen untuk memberitahu INAEM tentang risiko yang mungkin ditimbulkan oleh pekerjaannya dalam ketergantungannya, seperti tindakan pencegahan yang harus diambil untuk menghindari atau mengendalikannya, menurut RD 171/2004, tanggal 30 Januari, yang mengembangkan Pasal 24 UU 31/1995 tanggal 8 November tentang Pencegahan Risiko Kerja, dalam hal koordinasi kegiatan usaha.

Rezim maksimum modifikasi dan masa berlaku

Perjanjian ini disempurnakan pada tanggal penandatanganan oleh para penandatangan terakhir dan berlaku selama 4 tahun.

Sesuai dengan ketentuan pasal 48.8 UU 40/2015, 1 Oktober, tentang Rezim Hukum Sektor Publik, perjanjian akan berlaku efektif setelah terdaftar, dalam waktu 5 hari kerja sejak pengesahannya, di Badan dan Perangkat Negara Pendaftaran Elektronik kerja sama sektor publik negara dan diumumkan dalam waktu 10 hari kerja sejak ditetapkan dalam Berita Negara.

Perubahan syarat-syarat perjanjian ini dan/atau perpanjangan masa berlakunya memerlukan persetujuan bersama dari para pihak dengan menandatangani adendum terkait.

Sesuai dengan ketentuan pasal 49.h) 2. UU 40/2015 tanggal 1 Oktober tentang Rezim Hukum Sektor Publik, perpanjangan perjanjian dapat disetujui untuk jangka waktu sampai dengan empat tahun tambahan.

Kepunahan Kedelapan dan konsekuensi jika tidak mematuhi

Perjanjian ini dapat diakhiri dengan kepatuhan atau resolusi.

Penyebab resolusi adalah yang diatur dalam undang-undang saat ini dan, khususnya:

  • a) Berakhirnya masa berlaku tanpa perpanjangan yang disepakati.
  • b) Kesepakatan bersama dari semua penandatangan.
  • c) Kegagalan untuk mematuhi kewajiban dan komitmen yang diasumsikan oleh salah satu penandatangan.

    Dalam hal ini, salah satu pihak dapat memberi tahu pihak yang lalai tentang persyaratan untuk mematuhi dalam jangka waktu tertentu kewajiban atau komitmen yang dianggap dilanggar. Persyaratan ini akan dikomunikasikan kepada penanggung jawab mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perjanjian dan kepada para pihak penandatangan.

    Jika setelah jangka waktu yang ditunjukkan dalam persyaratan ketidakpatuhan tetap ada, bagian yang diberitahukan oleh direktur kepada pihak-pihak yang menandatangani persetujuan tentang alasan penyelesaian dan kesepakatan didengar diselesaikan.

    Dalam hal terjadi ketidakpatuhan oleh salah satu pihak terhadap kewajiban yang diperjanjikan berdasarkan perjanjian ini, kemungkinan ganti rugi akan diatur oleh ketentuan peraturan yang berlaku.

  • d) Keputusan pengadilan yang menyatakan batalnya perjanjian.

Dalam hal penyelesaian dini, tindakan yang diatur dalam klausul kedua yang terjadi selama eksekusi harus diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak dapat diperpanjang yang ditetapkan oleh para pihak pada saat penyelesaian dalam ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 52.3 UU 40 . / 2015, per 1 Oktober.

Para pihak dibebaskan dari pemenuhan kewajiban timbal balik mereka dalam hal terjadi tindakan Tuhan atau force majeure. Memahami, dalam segala hal, sebagai peristiwa force majeure, peristiwa seperti kebakaran, banjir, perang, tindakan vandalisme atau terorisme, pelarangan kegiatan oleh otoritas yang berwenang dan, secara umum, semua yang tidak dapat dihindari. . Pihak yang menyatakan force majeure harus membenarkannya.

Kesepuluh Kolaborasi antara para pihak

Para pihak yang menandatangani dokumen ini akan berkolaborasi setiap saat, menunjukkan prinsip itikad baik dan efisiensi untuk memastikan pelaksanaan perjanjian yang benar.

Para pihak akan berusaha untuk menyelesaikan secara damai setiap kontroversi yang mungkin timbul selama pelaksanaan perjanjian ini.

Kesebelas Interpretasi dan resolusi konflik

Perjanjian ini bersifat administratif. Kontroversi yang mungkin timbul dari interpretasi, modifikasi, resolusi dan efek yang mungkin berasal dari perjanjian ini diselesaikan antara para pihak, menghabiskan semua kemungkinan bentuk konsiliasi untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan. Jika tidak, pengadilan tata tertib administratif-kontroversial akan kompeten untuk menyidangkan masalah yang disengketakan.

Ketiga belas Perlindungan data pribadi

Dalam penerapan ketentuan Undang-undang Organik 3/2018, tanggal 5 Desember, Perlindungan Data Pribadi dan jaminan hak digital, data pribadi yang terkandung dalam perjanjian ini akan diproses oleh INAEM dan dimasukkan ke dalam kegiatan kegiatan kolaboratif pengobatan, tujuannya di antaranya adalah transmisi dan pengelolaan perjanjian dan protokol tindakan umum di mana INAEM menjadi salah satu pihak, tujuan berdasarkan kepentingan publik dari Perjanjian atau Protokol dan pelaksanaannya.

Informasi pribadi dapat dikomunikasikan ke Intervensi Umum Administrasi Negara, ke Pengadilan Akun dan akan dipublikasikan di Portal Transparansi Administrasi Negara Umum, sesuai dengan Undang-Undang 19/2013, tanggal 9 Desember tentang Transparansi, Akses dan Pemerintahan yang Baik.

Data pribadi akan disimpan selama diperlukan untuk tujuan pengumpulannya, peraturan arsip Spanyol dan warisan dokumenter berlaku.

Anda dapat menggunakan hak akses, perbaikan, penghapusan, dan portabilitas data Anda, pembatasan dan penentangan terhadap perlakuannya, seperti tidak tunduk pada keputusan yang semata-mata didasarkan pada pemrosesan otomatis data Anda, bila perlu, sebelum INAEM di Plaza del Rey 1, 28004, Madrid atau melalui kantor elektronik www.culturaydeporte.gob.es.

Kompetisi Keempat Belas

Perjanjian ini tidak menyiratkan pengabaian para pihak terhadap kekuasaan masing-masing.

Dan sebagai bukti kesesuaian, mereka menandatangani perjanjian ini, di tempat dan pada tanggal yang tertera.-Mewakili INAEM, Direktur Jenderal, Joan Francesc Marco Conchillo.-Mewakili AAI, Presiden, Pedro Yage Guira.