Keputusan tanggal 22 Desember 2022, Ditjen




Konsultan Hukum

Ringkasan

Undang-undang 12/2007, tanggal 2 Juli, dimana Undang-undang 34/1998, tanggal 7 Oktober, tentang sektor hidrokarbon, untuk menyesuaikannya dengan ketentuan Directive 2003/55/EC Parlemen Eropa dan Dewan Juni 26, 2003, tentang aturan umum untuk pasar internal gas alam, memodifikasi pasal 93 dari undang-undang tersebut, yang menentukan tarif upaya terakhir. Demikian pula, Undang-undang 34/1998 tanggal 7 Oktober menetapkan rezim transisi untuk gas yang diproduksi di wilayah kepulauan, sehingga sampai selesai dan dimulainya fasilitas yang memungkinkan pasokan gas alam, perusahaan distribusi dapat melaksanakan pasokan gas yang diproduksi.

Dalam perkembangan UU 34/1998 yang disebutkan di atas, tanggal 7 Oktober, Keputusan Kerajaan 949/2001, tanggal 3 Agustus, yang mengatur akses pihak ketiga ke fasilitas gas dan menetapkan sistem ekonomi terpadu untuk sektor gas menetapkan dalam pasal 25.1 bahwa Kepala Kementerian, atas perintah dan Persetujuan sebelumnya dari Komisi Delegasi Pemerintah untuk Urusan Ekonomi, menentukan ketentuan yang diperlukan untuk penetapan tarif penjualan gas bumi. Demikian pula, artikel ini menetapkan bahwa dalam pesanan tersebut nilai spesifik dari tarif dan harga atau sistem untuk menentukan dan memperbaruinya ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri Perindustrian, Pariwisata dan Perdagangan mengeluarkan Peraturan ITC/1660/2009, tanggal 22 Juni, yang menetapkan metodologi untuk menghitung tarif upaya terakhir untuk gas alam. Pasal 10 Tata Tertib tersebut menetapkan bahwa peninjauan tarif upaya terakhir untuk gas bumi akan diselesaikan melalui keputusan Direktorat Jenderal Kebijakan Energi dan Pertambangan. Ketentuan tarif tetap dan variabel diperbarui pada saat ada perubahan dalam ketentuan tarif tol dan biaya tetap dan variabel untuk akses ke sistem dan biaya atau dalam koefisien kerugian yang berlaku. Istilah variabel diperbarui setiap tiga bulan, dimulai pada tanggal 1 Januari, April, Juli, dan Oktober setiap tahun, setiap kali biaya bahan baku mengalami variasi naik atau turun lebih dari 2%. Satu-satunya ketentuan tambahan dari perintah tersebut menetapkan bahwa tarif harus diterapkan pada perusahaan distribusi gas yang diproduksi melalui pipa di wilayah pulau, yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kebijakan Energi dan Pertambangan.

Keputusan Kerajaan-UU 17/2021, 14 September, tentang langkah-langkah mendesak untuk mengurangi dampak kenaikan harga gas alam di pasar ritel gas dan listrik, menetapkan bahwa biaya bahan baku yang akan dialokasikan dalam Tarif terakhir resor untuk gas alam yang berlaku mulai 1 Oktober 2021, dihitung sesuai dengan metodologi yang ditetapkan dalam Perintah ITC/1660/2009, 22 Juni, yang menetapkan metodologi untuk menghitung tarif resor terakhir untuk gas alam, tidak boleh melebihi 35 persen dari nilai saat ini, yang ditetapkan dengan resolusi 24 Juni, Direktorat Jenderal Kebijakan Energi dan Pertambangan yang mengumumkan tingkat penggunaan terakhir gas alam. Dalam tinjauan yang sesuai dengan 1 Januari 2022, kenaikan maksimum dalam biaya bahan baku sehubungan dengan yang dihasilkan kuat dalam tinjauan 1 Oktober 2021 ditetapkan sebesar 15 persen.

Ketentuan tambahan keenam dari Keputusan Kerajaan 6/2022, tanggal 29 Maret, di mana langkah-langkah mendesak diadopsi dalam kerangka Rencana Tanggap Nasional terhadap konsekuensi ekonomi dan sosial dari perang di Ukraina, memperpanjang batasan kenaikan biaya bahan baku. materi dalam tinjauan 1 April dan 1 Juli 2022. Ketentuan ini telah diubah melalui bagian enam belas pasal 1 Undang-Undang Kerajaan 11/2022, 25 Juni, yang mengadopsi dan memperluas langkah-langkah tertentu untuk menanggapi ekonomi dan konsekuensi sosial dari perang di Ukraina dan dengan pasal 1 Keputusan Kerajaan 18/2022, tanggal 18 Oktober, yang menyetujui langkah-langkah kekuatan untuk melindungi konsumen energi dan kontribusi terhadap pengurangan konsumsi gas alam dalam penerapan Plan + seguridad para tu energía (+SE), sebagai langkah-langkah dalam hal remunerasi personel yang melayani sektor publik dan perlindungan orang yang bekerja Tuan tanah pertanian akhirnya terkena dampak kekeringan, memodifikasi ketentuan tambahan keenam dari Keputusan Kerajaan 6/2022, tanggal 29 Maret, memperpanjang batasan 15% untuk kenaikan biaya bahan baku hingga revisi yang sesuai dengan 1 Maret 2022, 1 Juli 2022, 1 Oktober 2022, 1 Desember 2023, 1 April 2023, 1 Juli 2023, dan 1 Oktober 2023.

Terakhir, melalui pasal 2 Keputusan Kerajaan 18/2022, 18 Oktober, yang menyetujui langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen energi dan berkontribusi pada pengurangan konsumsi gas alam Dalam penerapan Rencana + seguridad para tu energía (+SE ), serta langkah-langkah mengenai remunerasi personel yang melayani sektor publik dan perlindungan pekerja pertanian yang terkena dampak kekeringan, tarif baru gas alam terakhir yang sementara berlaku untuk komunitas pemilik, kelompok komunitas pemilik rumah untuk penggunaan perumahan, seperti perusahaan jasa energi yang menyediakan layanan untuk mereka.

Tarif resor pertama yang baru berlaku untuk komunitas pemilik atau kelompok komunitas pemilik, yang akan dihitung sesuai dengan metodologi dan periodisitas yang ditetapkan dalam Order ITC/1660/2009, tanggal 22 Juni, bekerja pada jaringan tol lokal yang sesuai dengan tingkat konsumsi tahunan masyarakat. Sebagai biaya bahan baku (istilah Cn), berlaku penjumlahan nilai yang dihasilkan dari rumus pasal 8 Order ITC/1660/2009, tanggal 22 Juni dikalikan dengan 0,3 dan nilai yang dihasilkan dari penerapan maksimum ketentuan tambahan dari Royal Dekrit-UU 17/2021, tanggal 14 September, dikalikan 0,7. Ketika jangka waktu yang dihasilkan dari penerapan Perintah ITC/1660/2009, tanggal 22 Juni, kurang dari penerapan ketentuan tambahan ketujuh dari Undang-Undang Keputusan Kerajaan 17/2021, tanggal 14 September, itu akan diterapkan secara langsung. nilai suku Cn yang terakhir, tanpa pembobotan apapun.

Oleh karena itu, dengan memperhatikan tarif dan retribusi yang berlaku,

Direktorat Jenderal Kebijakan Energi dan Pertambangan ini telah memutuskan sebagai berikut:

Pertama. Harga tanpa pajak tarif upaya terakhir untuk gas alam yang diterapkan kepada konsumen dengan konsumsi tahunan sama dengan atau kurang dari 50.000 kWh, yang berlaku mulai nol jam pada 1 Januari 2023, akan seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

tarip

istilah tetap

[(€/pelanggan)/bulan]

lalu lintas variabel

(sen/kWh)

TUR.RL1Konsumsi kurang dari atau sama dengan 5.000 kWh/tahun.5,037,038891TUR.RL2Konsumsi lebih besar dari 5.000 kWh/tahun dan kurang dari atau sama dengan 15.000 kWh/tahun.9,526,753009TUR.RL3Konsumsi lebih besar dari 15.000 kWh/tahun dan kurang dari atau sama menjadi 50.000 kWh/tahun.20,546,535966

Kedua. Harga tanpa pajak berlaku untuk pasokan gas yang diproduksi dan/atau udara propana di wilayah pulau, tunduk pada ketentuan ketentuan transisi kedua puluh UU 34/1998, 7 Oktober, di sektor hidrokarbon, berlaku sejak nol jam pada tanggal 1 Januari 2023, akan seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

tarip

istilah tetap

[(€/pelanggan)/bulan]

lalu lintas variabel

(sen/kWh)

T.RL1Konsumsi kurang dari atau sama dengan 5.000 kWh/tahun.5,037,038891T.RL2Konsumsi lebih besar dari 5.000 kWh/tahun dan kurang dari atau sama dengan 15.000 kWh/tahun.9,526,753009T.RL3Konsumsi lebih besar dari 15.000 kWh/tahun dan kurang dari atau sama dengan 50.000 kWh/tahun.20.546,535966T.RL4Konsumsi lebih besar dari 50.000 kWh/tahun dan kurang dari 300.000 kWh/tahun.58.486,695711T.RL5Konsumsi lebih besar dari 300.000 kWh/tahun dan kurang dari 1.500.000 kWh/tahun.164.826 Konsumsi lebih besar dari 6006407 0,0 kWh/tahun dan kurang dari 10,000 kWh/tahun.5.000.000t.rl1.143.935,905385 konsumsi lebih dari 7 kWh/tahun dan kurang dari 5.000.000 kWh/tahun. 15.000.000 kWh sama dengan atau 3.189.465.rl569494 atau kurang dari 8t.rll15.000.000con 0t.rll7con 10.990.995,524851t.rll10con 150.000.000 tahun dan kurang dari atau sama dengan 500.000.000 kWh/tahun27.292.745,517056T.RL11Konsumsi lebih besar dari 500.000.000 kWh/tahun.258.779.708.798,

Ketiga. Biaya bahan baku dan elemen berbeda yang membentuk komponen:

Gas dasarGas musimBR6n ($/Bbl)Tn ($/€)PRQNBP (sen/kWh)RBn (sen/kWh)REN (sen/kWh)94,7981,01520,09942712,9479793,02155112,947979

Kamar tidur. Tarif, sebelum pajak, yang berlaku untuk komunitas pemilik, grup komunitas, dan perusahaan layanan energi yang menyediakan layanan kepada mereka, yang berlaku mulai nol jam pada 1 Januari 2023, akan seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

laju

istilah tetap

[(€/pelanggan)/bulan]

Variabel jangka (cts/kWh) Diterapkan pada konsumsi kurang dari atau sama dengan rata-rata historis kWh/tahun dan kurang dari atau sama dengan 1.500.000 kWh/tahun.164,827,9696789,962098TUR.RL6 Konsumsi lebih besar dari 1.500.000 kWh/tahun dan kurang dari atau sama dengan 5.000.000 kWh/tahun.1.143.937,2749169,093645TUR.RL7Konsumsi lebih besar dari 5.000.000 kWh/tahun dan kurang dari atau sama dengan 15.000.000 kWh/tahun.6.937.626,9126038,640754TUR.RL9Konsumsi lebih besar dari 5.000.000 kWh. dan kurang dari 150,000,000 kWh/tahun.10,990,996,8943818,617977TUR.RL10Konsumsi Lebih besar dari 150,000,000 kWh/tahun atau kurang dari 500,000,000 kWh/tahun.27,292,746,8865868,608233tur.rl111111

Dengan biaya bahan baku sebagai berikut:

Kelima. Untuk perhitungan penagihan pasokan gas bumi melalui pipa yang diukur dengan, selama periode yang mencakup tanggal mulai berlakunya resolusi ini, total konsumsi periode yang ditagih didistribusikan secara proporsional dengan hari-hari di mana meteran berlaku. berbagai resolusi yang berlaku. Harga yang berlaku di setiap periode akan diterapkan pada konsumsi yang dihasilkan, yang harus mencakup pajak yang berlaku di dalamnya.

Keenam. Sebuah judul informatif diterbitkan untuk perkiraan hutang yang ditanggung oleh pengecer resor terakhir, tarif dari istilah variabel yang menerapkan biaya bahan baku yang dihitung sesuai dengan ITC/1660/2009, tanggal 22 Juni:

Trmino variable (cien/kWh) T.RL111,603994t.rl211,318112t.rl311,101069t.rl411,260814t.rl511,165250t.rl610,470488t.rl710,134597t.rl810,1085725t1 ,085725t1

ketujuh. Resolusi ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Terhadap keputusan ini, dan sesuai dengan ketentuan pasal 121 dan mengikuti Undang-Undang 39/2015, 1 Oktober 2015, tentang Tata Cara Administrasi Umum Administrasi Publik, banding dapat diajukan ke Sekretaris Negara untuk Energi dalam waktu yang bulan hingga hari setelah diterbitkan.