Keputusan 19 Januari 2022 Direktorat Jenderal




Konsultan Hukum

Ringkasan

Ketentuan tambahan kedua puluh enam UU 34/1998, tanggal 7 Oktober, tentang sektor hidrokarbon, menentukan bahwa untuk alokasi kapasitas penyimpanan bawah tanah, persentase dari kapasitas dapat dicadangkan bahkan untuk distribusinya dengan karakter tahunan antara masalah sistem gas, memberi wewenang kepada Menteri Perindustrian, Pariwisata dan Perdagangan, referensi yang saat ini harus ditujukan kepada penanggung jawab Kementerian Transisi Ekologis dan Tantangan Demografis, untuk mengubah kriteria alokasi kapasitas . Di sisi lain, pasal 2.2. Surat Edaran 8/2019, 12 Desember, Komisi Nasional Pasar dan Persaingan, yang menetapkan metodologi dan ketentuan akses dan alokasi kapasitas dalam sistem gas bumi, dengan pengecualian secara tegas ruang lingkup penerapan surat edaran yang kapasitas penyimpanan bawah tanah yang terlihat melalui prosedur alokasi primer.

Sesuai dengan ketentuan tambahan, Perintah ETU/1977/2016, tertanggal 23 Desember, yang menetapkan pekerjaan dan biaya yang terkait dengan akses pihak ketiga ke fasilitas gas dan remunerasi kegiatan yang diatur untuk tahun 2017, menentukan dalam pasal 9 bahwa alokasi kapasitas penyimpanan bawah tanah dilakukan melalui prosedur dua fase, yang pertama adalah alokasi primer sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam bagian pertama bab II Orde ITC/3862/2007, 28 Desember, ketika alokasi kapasitas mekanisme penyimpanan gas alam bawah tanah didirikan, pasar kapasitas diciptakan.

Kriteria alokasi kapasitas kemudian dimodifikasi melalui ketentuan tambahan dari Order ITC/3802/2008, tanggal 26 Desember, yang menetapkan tarif tol dan biaya yang terkait dengan akses pihak ketiga ke instalasi gas, tarif terakhir dan aspek-aspek tertentu yang terkait dengan yang diatur. kegiatan di sektor gas dan selanjutnya, melalui ketentuan terakhir kedua dari Perintah ITC/3128/2011, tanggal 17 November, yang mengatur aspek-aspek tertentu yang terkait dengan akses pihak ketiga ke fasilitas gas dan remunerasi untuk kegiatan yang diatur. Norma terakhir ini mengubah volume penyimpanan yang diberikan kepada pengguna berdasarkan penjualan tahun sebelumnya, menentukan bahwa, jika setelah memenuhi alokasi sesuai dengan 20 hari keberadaan keamanan yang bersifat strategis dan 60 hari konsumsi Pelanggan dengan konsumsi tahunan sama dengan atau kurang dari 50 MWh dan tekanan suplai sama dengan atau kurang dari 4 bar, yang sisa kapasitasnya tidak lagi cukup untuk mengalokasikan volume yang setara dengan 10 hari konsumsi perusahaan, akan dilanjutkan untuk membuat prorata.

Selanjutnya, ketentuan terakhir keenam dari Perintah IET/2736/2015, tanggal 17 Desember, yang menetapkan tarif dan biaya yang terkait dengan akses pihak ketiga ke instalasi gas dan remunerasi untuk kegiatan yang diatur untuk tahun 2016, mengubah Pasal 4.3 dari Perintah ITC/3862 /2007, tanggal 28 Desember, memperluas kapasitas penyimpanan yang disediakan untuk pemasar dengan pelanggan yang terhubung ke tekanan pasokan yang sama dengan atau kurang dari 60 bar hingga konsumsi 4 hari.

Akhirnya, pasal 6 Perintah ITC/3862/2007, tanggal 28 Desember, menetapkan bahwa Direktorat Jenderal Kebijakan Energi dan Pertambangan Kementerian Perindustrian, Pariwisata dan Perdagangan (referensi yang saat ini harus ditujukan kepada Kementerian Transisi Ekologi dan Tantangan Demografis), atas usul Manajer Teknis Sistem, akan mengumumkan kapasitas yang tersedia sesuai dengan masing-masing kriteria yang tercantum dalam pasal 4, sebelum 1 Februari setiap tahun.

Pada tanggal 11 Januari 2022, Manajer Teknis Sistem mengirimkan proposal kepada Direktorat Jenderal Kebijakan Energi dan Pertambangan untuk distribusi sementara kapasitas penyimpanan bawah tanah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Perintah ITC/3862/2007 tersebut, dari 28 Januari XNUMX. Desember.

Berdasarkan kebajikan, tersedia:

Pertama. Kapasitas yang tersedia di fasilitas penyimpanan gas bumi dasar yang beroperasi selama periode antara 1 April 2022 dan 31 Maret 2023, keduanya termasuk, adalah yang diperlukan untuk menyimpan 35.342 GWh gas bumi dengan rincian sebagai berikut:

AlmacenamientoGWhSerrablo.9.193Gaviota.18.340Marismas.831Yela.6.978 Total.35.342

Kapasitas di atas tergantung pada ketersediaan efektif penyimpanan dalam periode yang ditunjukkan.

Kedua. Dari kapasitas penyimpanan yang dirujuk dalam bagian sebelumnya, kapasitas penyimpanan, injeksi dan ekstraksi agregat berikut, yang dinyatakan dalam GWh, sementara dicadangkan untuk alokasi di antara pengguna dengan menerapkan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 4 Ordo ITC/3862/2007, dari 28 Desember, menetapkan mekanisme alokasi kapasitas untuk penyimpanan gas alam bawah tanah dan menciptakan pasar kapasitas:

GWha. Volume untuk kewajiban pemeliharaan yang sesuai dengan stok keamanan minimum yang bersifat strategis (20 hari penjualan perusahaan) 20.738b. Volume yang sesuai dengan 60 hari penjualan kepada konsumen yang berhak mengambil tarif resor terakhir.9.968c. Volume sesuai dengan 10 hari dari total penjualan 4.536d. 100 GWh dicadangkan untuk penyimpanan harian individual.100 Total.35.342

Sesuai dengan ketentuan pasal 30.4 Surat Edaran 8/2019, 12 Desember, Komisi Pasar dan Persaingan Nasional, yang menetapkan metodologi dan ketentuan untuk akses dan alokasi kapasitas dalam sistem gas bumi, kapasitas 100 GWh ditetapkan dicadangkan untuk penawarannya sebagai kapasitas penyimpanan harian individual.

Terakhir, dan sesuai dengan ketentuan pasal 4 Order ITC/3862/2007, tanggal 28 Desember, kapasitas penyimpanan yang termasuk dalam kategori c (10 hari dari total penjualan) adalah selisih antara total kapasitas yang tersedia (35.342 GWh) dan jumlah bagian a, dengan d.

Distribusi sebelumnya telah dilakukan berdasarkan angka permintaan sementara untuk tahun 2021 sebagai berikut:

GWhTotal permintaan.378.612Permintaan interupsi.144Permintaan tekanan <= 4 bar dan konsumsi <= 50.000 kWh/tahun.60.637

Hak injeksi dan ekstraksi yang terkait dengan kapasitas ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 25 Surat Edaran 8/2019, 12 Desember.

Ketiga. Setelah prosedur yang ditetapkan dalam pasal 7 Perintah ITC/3862/2007, tanggal 28 Desember, telah diselesaikan, Manajer Sistem Teknis akan mengumumkan angka akhir dari kapasitas penyimpanan yang digunakan sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam pasal 4. dari pesanan tersebut. dan kapasitas yang tersedia untuk memberikan penghargaan melalui prosedur lelang yang ditetapkan dalam Edaran 8/2019, 12 Desember.

Terhadap keputusan ini, dan sesuai dengan ketentuan pasal 121 dan mengikuti Undang-undang 39/2015, 1 Oktober 2015, tentang Prosedur Administrasi Umum Administrasi Publik, banding dapat diajukan ke Sekretaris Negara untuk Energi dalam waktu yang bulan hingga hari setelah diterbitkan.