Koreksi kesalahan UU Organik 1/2023, 28 Februari




Konsultan Hukum

Ringkasan

Melihat kesalahan dalam Undang-Undang Organik 1/2023, 28 Februari, yang mengubah Undang-Undang Organik 2/2010, 3 Maret, tentang kesehatan seksual dan reproduksi dan penghentian kehamilan secara sukarela, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Resmi nomor 51, 1 Maret , 2023, perbaikan yang sesuai dilakukan:

Pada halaman 30339, paragraf keempat, baris keempat, di mana dikatakan: Pasal 11 bis ditambahkan, tentang penelitian, pengumpulan dan produksi data, dan 11 ter, tentang Ombudsman dan badan-badan serupa dari komunitas otonom. , harus dibaca: Ditambahkan pasal 11 bis, tentang penelitian, pengumpulan data dan produksi.

Pada halaman 30354, dalam pasal 11.bis, bagian 5, pada baris terakhir, di mana tertulis: ...menghormati hak-hak yang diabadikan dalam undang-undang organik ini, seharusnya berbunyi: ...menghormati hak-hak yang diabadikan dalam undang-undang organik ini hukum. dan selanjutnya alinea berikut ini harus dihapuskan: Pasal 11 ter (dihapuskan).

Pada halaman 30372, dalam ketentuan akhir kesepuluh, paragraf pertama, di mana tertulis: Modifikasi pasal 2 Keputusan Kerajaan 295/2009, tanggal 6 Maret,..., seharusnya tertulis: Modifikasi bagian 1 pasal 2 Keputusan Kerajaan 295 /2009, tanggal 6 Maret…; dan di paragraf kedua, di mana dikatakan: Pasal 2. Situasi yang dilindungi. 1. Untuk kepentingan tunjangan kehamilan..., harus dibaca: 1. Untuk kepentingan tunjangan kehamilan...

Pada halaman 30374, dalam ketentuan akhir kelima belas, alinea ketiga, di mana dikatakan: Norma yang diubah oleh ketentuan akhir ketujuh, kedelapan dan kesembilan akan mempertahankan status pengaturannya, seharusnya berbunyi: Norma yang diubah oleh ketentuan ketujuh, kedelapan, kesembilan dan kesepuluh akan mempertahankan status peraturan mereka.