Artis, wiraswasta dan dengan hubungan kerja khusus, akan dapat mengurangi pemotongan pajak penghasilan pribadi mereka mulai Kamis ini · Berita Hukum

Mulai Kamis ini, 26 Januari, para artis akan melihat pemotongan Pajak Penghasilan Pribadi mereka dikurangi dengan berlakunya Keputusan Kerajaan 31/2023, tanggal 24 Januari, yang mengubah peraturan IRPF.

Pemotongan akan mulai dari 15 hingga 2% dari tarif minimum untuk artis yang tunduk pada hubungan kerja khusus dan dari 15 hingga 7% untuk mereka yang wiraswasta dengan pendapatan kurang dari 15.000 euro, sebagaimana dipublikasikan di Negara Resmi Lembaran Negara (BOE).

Pengurangan tingkat pemotongan minimum dalam modalitas hubungan kerja

Dekrit kerajaan ini menetapkan modifikasi pasal 2 pasal 86 Keputusan Kerajaan 439/2007, tanggal 30 Maret (Peraturan IRPF), yang sekarang berbunyi sebagai berikut:

"2. Tarif pemotongan yang dihasilkan dari ketentuan bagian sebelumnya tidak boleh kurang dari 2 persen dalam hal kontrak atau hubungan berlangsung kurang dari satu tahun atau timbul dari hubungan kerja khusus dari seniman yang melakukan kegiatan mereka di bidang seni. audiovisual dan musikal, serta orang-orang yang melakukan kegiatan teknis atau tambahan yang diperlukan untuk pengembangan kegiatan tersebut, tidak kurang dari 15 persen bila penghasilan pekerjaan berasal dari hubungan kerja khusus lainnya yang bersifat ketergantungan. Persentase tersebut di atas akan menjadi masing-masing 0,8 persen dan 6 persen, bila ada penghasilan kerja yang diperoleh di Ceuta dan Melilla yang mendapat manfaat dari pemotongan yang diatur dalam pasal 68.4 Undang-Undang Perpajakan.

Namun, tarif pemotongan minimum 6 dan 15 persen yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh narapidana di lembaga pemasyarakatan atau penghasilan yang diperoleh dari hubungan kerja yang bersifat khusus yang mempengaruhi seseorang dengan cacat.

Pengurangan pemotongan pendapatan dari kegiatan ekonomi

Sekali lagi, pasal 1 pasal 95 Keputusan Kerajaan 439/2007 tanggal 30 Maret (Regulasi IRPF) diubah, yang berbunyi sebagai berikut:
"1. Ketika pengembalian dipertimbangkan untuk aktivitas profesional, tingkat pemotongan adalah 15 persen dari pendapatan penuh yang dibayarkan.
Menyimpang dari ketentuan ayat sebelumnya, dalam hal wajib pajak yang memulai kegiatan profesional, tarif pemotongan akan menjadi 7 persen pada masa pajak dimulainya kegiatan dan dalam dua tahun berikutnya, selama mereka belum melakukan apapun. kegiatan profesional pada tahun sebelum tanggal dimulainya kegiatan

Untuk penerapan jenis pemotongan yang diatur dalam paragraf sebelumnya, wajib pajak berutang kepada pembayar pendapatan atas terjadinya keadaan tersebut, pembayar wajib untuk menjaga agar komunikasi tersebut ditandatangani sebagaimana mestinya.

Tingkat pemotongan akan menjadi 7 persen dalam hal pengembalian dibayarkan ke:

a) Pengumpul kota.

b) Pialang asuransi yang menggunakan jasa pembantu eksternal.

c) Delegasi Komersial Lotere Negara dan Perusahaan Perjudian Negara.

d) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan yang termasuk dalam kelompok 851, 852, 853, 861, 862, 864 dan 869 bagian kedua dan dalam kelompok 01, 02, 03 dan 05 bagian ketiga, Tarif Pajak Kegiatan Ekonomi, disetujui bersama dengan Instruksi untuk penerapannya melalui Keputusan Royal Legislative 1175/1990, tanggal 28 September, atau ketika pertimbangan untuk aktivitas profesional tersebut berasal dari penyediaan layanan yang menurut sifatnya, jika dilakukan atas nama orang lain, akan dimasukkan dalam ruang lingkup penerapan hubungan kerja khusus seniman yang melakukan kegiatannya dalam seni pertunjukan, audiovisual dan seni musik, serta orang-orang yang melakukan kegiatan teknis atau penunjang yang diperlukan untuk pengembangan kegiatan tersebut, dengan ketentuan bahwa dalam setiap dari kasus-kasus yang diatur dalam hal ini, volume tindakan penuh dari rangkaian kegiatan tersebut sesuai dengan tahun keuangan sebelumnya r kurang dari 15.000 euro dan mewakili lebih dari 75 persen dari jumlah pendapatan penuh dari kegiatan ekonomi dan pekerjaan yang diperoleh wajib pajak pada tahun tersebut.

Untuk penerapan jenis pemotongan ini, wajib pajak harus memberi tahu pembayar tentang pengembalian terjadinya keadaan tersebut, pembayar berkewajiban untuk menjaga agar komunikasi ditandatangani dengan semestinya.

Persentase ini akan dikurangi menjadi 60 persen ketika hasil panen berhak atas pengurangan kuota yang diatur dalam pasal 68.4 UU Perpajakan.»