Resolusi 4 Mei 2023, Kepresidenan Dewan




Konsultan Hukum

Ringkasan

Kepresidenan ini, berdasarkan delegasi Dewan Pemilihan Pusat yang disepakati pada pertemuannya pada tanggal 26 April 2023, telah mengadopsi kesepakatan berikut:

1. Menyetujui pembagian ruang bebas berdasarkan ketentuan proposal yang dirumuskan oleh Komisi Radio dan Televisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 Undang-Undang Organik Rezim Pemilihan Umum.

2. Mengumumkan dalam Berita Negara bahwa pada tanggal ini Badan Pemilihan Umum Pusat telah menyetujui pembagian ruang kosong di media milik umum nasional untuk mendukung entitas politik peserta proses pemilihan yang disebut. Distribusi tersebut dipublikasikan di situs web Dewan Pemilihan Pusat. Entitas politik yang berkepentingan dapat merumuskan sumber daya yang mereka anggap relevan untuk membela hak-hak mereka, sumber daya yang harus diajukan ke Sekretariat Dewan Pemilihan Pusat sebelum pukul 14:8 pada hari Senin, XNUMX Mei.

Sumber daya yang dirumuskan dalam waktu dan bentuk akan tersedia bagi formasi politik yang berkepentingan di Sekretariat Dewan Pemilihan Pusat, selama jam pendaftaran, sehingga mereka dapat mengajukan tuntutan hingga Selasa, 9 Mei, pukul 14:XNUMX.

Resolusi ini diumumkan dalam Lembaran Negara Resmi berdasarkan kontroversi dalam pasal 18.6 LOREG.