Resolusi 19 April 2022, Wakil Sekretaris, untuk




Kantor Kejaksaan CISS

Ringkasan

Perusahaan Perdagangan Negara untuk Manajemen Properti, MP, SA (SEGIPSA), adalah perusahaan perdagangan negara yang dinyatakan oleh hukum sebagai media instrumental dan layanan teknis Administrasi Negara Umum, otoritas kontrak yang bergantung padanya, entitas milik Sektor publik negara yang tidak dianggap sebagai otoritas kontrak, seperti badan hukum publik atau hukum privat dari sektor publik negara, dikendalikan dengan cara yang sama oleh Administrasi Negara Umum, selama kondisi yang ditetapkan dalam pasal 32 terpenuhi. dan 33 UU 9/2017 dan semua modal atau ekuitas yang terakhir dimiliki sepenuhnya oleh publik.

Kondisi Personified Own Media tersebut ditetapkan untuk pelaksanaan setiap pekerjaan atau jasa yang dipercayakan kepadanya yang berkaitan dengan pengelolaan, administrasi, pengoperasian, pemeliharaan dan konservasi, pengangkutan, penyediaan dan penggantian kotak, penyimpanan, katalogisasi, perawatan, konsultasi, digitalisasi, penghapusan dan pemusnahan bersertifikat atas dokumentasi, penelitian, inventarisasi, regularisasi, peningkatan dan optimalisasi, penilaian, penilaian, akuisisi, pemindahtanganan dan pelaksanaan transaksi hukum lainnya yang bersifat patrimonial atas barang dan hak yang merupakan bagian dari atau dapat diintegrasikan menjadi Warisan Negara atau aset lain dari sektor publik, seperti untuk konstruksi dan reformasi bangunan warisan atau untuk penggunaan administratif.

Rezim hukum penugasan ke SEGIPSA ditetapkan dalam Ketentuan Tambahan Kesepuluh UU 33/2003, 3 November, Warisan Administrasi Publik, dilengkapi dengan pasal 32 dan setelah LCSP.

Nomor 5 dari ketentuan tersebut menetapkan bahwa Jumlah yang harus dibayar untuk pekerjaan, layanan, studi, proyek dan tindakan lain yang dilakukan melalui SEGIPSA akan ditentukan dengan menerapkan pada unit yang dilaksanakan tarif yang telah disetujui dengan resolusi Wakil Menteri Keuangan. dan Fungsi Umum, atas usul Direktorat Jenderal Cagar Budaya. Tarif tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan pasal 32 dan 33 UU 9/2017 sebagaimana mestinya, sehingga mewakili biaya realisasi yang sebenarnya. Kompensasi yang diproses dalam kasus di mana tidak ada biaya ditetapkan, kemudian, dengan resolusi Wakil Menteri Keuangan dan Fungsi Publik.

Demikian juga, nomor 10 dari Ketentuan menunjukkan bahwa resolusi yang disetujui tarif, sebagaimana dimaksud dalam bagian 5 di atas, akan diterbitkan dalam Lembaran Negara Resmi, ketika tarif yang disetujui berlaku untuk perintah yang dapat ditetapkan oleh badan yang berbeda. , badan atau entitas sektor publik negara bagian, atau ketika otoritas yang menyetujui tarif dianggap perlu karena relevansinya.

Tujuan dari Resolusi ini adalah persetujuan tarif yang terkait dengan pekerjaan konservasi digital dan konsumsi dokumentasi elektronik.

Kurangnya pembaruan tarif yang memadai dalam Lembaran Negara Resmi meningkatkan waktu transmisi karya yang ditunjukkan, yang memerlukan persetujuan tarif khusus untuk setiap kasus tertentu.

Tarif ini menunjukkan peningkatan efisiensi dan kelincahan dalam pelaksanaan layanan ini karena pengurangan waktu pemrosesan dan penyederhanaan prosedur yang diperlukan untuk memulai pekerjaan, yang pada gilirannya akan menghasilkan pengembangan daya saing dan kemampuan beradaptasi lebih lanjut. dengan kebutuhan Administrasi Umum Negara.

Tarif ini telah dihitung sedemikian rupa sehingga mewakili biaya riil realisasi yang diperlukan untuk pemenuhan layanan yang memadai.

Untuk itu dan atas usul Direktorat Jenderal Cagar Budaya, saya memutuskan:

Pertama. Setujui tarif berikut:

Kedua. Mencabut biaya untuk layanan penyimpanan digital dan pengindeksan file elektronik yang disediakan oleh Pusat Penyimpanan Dokumentasi Administratif, disetujui dalam resolusi 26 November 2015 dari Wakil Menteri Keuangan dan Administrasi Publik saat itu, yang diterbitkan di BOE tertanggal 10 Desember , 2015.

Keputusan ini mulai berlaku sehari setelah diumumkan dalam Berita Resmi Negara.

LE0000563767_20151211Pergi ke Norma yang Terpengaruh