Pesan INT/212/2023, tanggal 1 Maret, mengatur pola makan




Konsultan Hukum

Ringkasan

Tempat pemungutan suara, yang diatur dalam pasal 23 et seq. Undang-undang Organik 5/1985, tanggal 19 Juni, Rezim Pemilihan Umum (LOREG), merupakan bagian dari Administrasi Pemilihan, dan, karenanya, menjamin prinsip persamaan dan untuk transparansi dan objektivitas proses pemilu.

Pasal 25 Undang-Undang Organik 5/1985 tanggal 19 Juni tersebut menyebutkan bahwa TPS terdiri dari seorang Presiden dan dua orang Anggota, yang tunjangannya harus diatur dengan peraturan menteri, sebagaimana diatur dalam pasal 28.2.

Perintah INT/282/2019, tanggal 7 Maret, mengatur pola makan anggota TPS, menentukan dan mengimpor pada 65 euro, menunjukkan bahwa pembaruan selanjutnya dilakukan dengan perintah menteri. Hingga saat itu, gaji harian para anggota TPS diperbarui sama besarnya dengan gaji pegawai negeri, oleh karena itu pengelolaan pembayaran menjadi sistem yang cukup sulit, pada dasarnya dalam kasus-kasus, bahkan di mayoritas, di mereka yang memiliki kepala kas. Oleh karena itu, disarankan untuk membulatkan impor per diem untuk memfasilitasi pembayaran tersebut.

Tatanan tersebut sesuai dengan asas tata tertib yang baik, sesuai dengan pasal 129 UU 39/2015 tanggal 1 Oktober tentang Tata Usaha Negara Umum Administrasi Negara.

Prinsip kebutuhan dan efektivitas dibenarkan oleh kemudahan beradaptasi dengan situasi ekonomi nyata, remunerasi yang harus diterima oleh warga negara yang dipilih untuk berpartisipasi sebagai anggota meja dalam proses pemilihan yang diadakan.

Prinsip proporsionalitas juga terpenuhi, karena perubahan peraturan yang esensial dilakukan untuk secara ketat mencapai tujuan yang ingin dicapai.

Sebagai asas keterbukaan, dijamin dengan pengumuman tata tertib dalam Lembaran Negara, sehingga isinya dapat diketahui oleh seluruh warga negara.

Terakhir, dalam kaitannya dengan prinsip efisiensi, peraturan tersebut diupayakan agar tidak menimbulkan beban administratif bagi warga negara.

Berdasarkan hal tersebut di atas, tersedia:

Pasal 2 Anggota TPS berhak menerima tunjangan

Tunjangan yang disegel dalam pasal sebelumnya akan diterima oleh masing-masing pemegang TPS dan pada hari pemilihan, bahkan ketika berbagai proses diadakan di atasnya. Hanya mereka yang berstatus pemegang yang berhak atas diet; pengganti, hanya ketika mereka memperoleh status pemegang.

Pasal 3 Jumlah penuh

Hak atas diet akan diberikan secara keseluruhan, terlepas dari waktu hari pemilihan saat jabatan tersebut dijabat.

KETENTUAN TAMBAHAN

Ketentuan tambahan pertama Proses pemilihan terpengaruh

Ketentuan perintah ini berlaku untuk proses pemilihan yang diatur dalam Undang-undang Organik 5/1985, tanggal 19 Juni, serta untuk jajak pendapat melalui referendum yang diatur dalam Undang-Undang Organik 2/1980, tanggal 18 Januari, peraturan berbagai modalitas referendum yang diselenggarakan sejak diumumkannya perintah ini dalam Berita Negara

Ketentuan tambahan kedua Regulasi rujukan

Referensi normatif yang dibuat dalam ketentuan setelah Perintah INT/282/2019, tanggal 7 Maret, yang mengatur pola makan para anggota TPS, dipahami sebagai perintah dari perintah ini.

KETENTUAN AKHIR

Ketentuan Terakhir Pembaruan Diet Pertama

Jumlah yang diatur dalam pasal 1 akan diperbarui melalui peraturan menteri yang baru.

Ketentuan terakhir kedua Mulai berlaku

Perintah ini akan mulai berlaku sehari setelah diumumkan dalam Lembaran Negara Resmi.