Kapan rencana kesetaraan wajib di perusahaan?

Rencana Kesetaraan diatur sejak tahun 2007, hal ini bertujuan untuk mempromosikan, di bidang bisnis, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.

La wajib dari Rencana Kesetaraan didirikan bertahun-tahun setelah didefinisikan dalam Undang-Undang Organik tahun 2007. Itu pada tahun 2019 dengan Hukum dekrit kerajaan bahwa sifat wajib dari Rencana Kesetaraan ditentukan.

Permintaan kepada perusahaan untuk a Rencana Kesetaraan Wajib bertujuan untuk menghapus itu diskriminasi tenaga kerja yang menjadi korbannya Mujeres, diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Mereka sering terlihat di ketidaksetaraan tempat kerja oleh seks terkait dengan akses ke posisi manajemen, remunerasi, kesempatan untuk pelatihan, promosi, antara lain.

Perusahaan wajib memiliki Rencana Kesetaraan.

Setiap organisasi yang mengirimkan template dengan lebih dari 50 orang pekerja wajib menyiapkan a Rencana Kesetaraan. Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Kerajaan 901/2020.

Kewajiban menyiapkan Rencana Kesetaraan oleh organisasi yang memiliki lebih dari 50 pekerja meliputi perusahaan swasta, The lembaga publik dan asosiasi nirlaba.

Ada kondisi lain yang juga mengharuskan lembaga menyusun Rencana Kesetaraan:

  1. Por persyaratan itu Aplikasi Perjanjian Bersama.
  2. dikenakan oleh otoritas tenaga kerja kompeten. Umumnya, ini terjadi sebagai tindakan pengganti sanksi.

Jika Anda perlu mulai mempersiapkan Rencana Kesetaraan perusahaan Anda, Anda bisa mendapatkan saran dari Laporan Online Rap, spesialis dalam perlindungan hukum, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, akses melalui rapinfomes.es sehingga Anda memenuhi komitmen Anda di bawah bimbingan a tim profesional yang bertanggung jawab dan efisien.

Kewajiban Rencana Kesetaraan untuk jumlah pekerja.

Ketika sebuah perusahaan melebihi 50 pekerja dalam angkatan kerjanya, Keputusan Kerajaan menetapkan bahwa perusahaan tersebut wajib menyusun Rencana Kesetaraan.

Kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap:

  • Pada 8/3/2020, perusahaan dengan lebih dari 150 orang Mereka harus menyiapkan Rencana Kesetaraan.
  • Pada 8/3/2021, perusahaan dengan lebih dari 100 orang Mereka harus menyiapkan Rencana Kesetaraan.
  • Pada 8/3/2022, perusahaan dengan lebih dari 50 orang Mereka harus menyiapkan Rencana Kesetaraan.

Kewajiban Rencana Kesetaraan dengan persyaratan dalam kesepakatan bersama.

Dalam Ley Orgánica 3/2007 diatur dalam pasal 45.3 bahwa perusahaan harus menyusun dan menerapkan Rencana Kesetaraan ketika ditetapkan dalam Kesepakatan bersama dan itu akan dilakukan dalam syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian itu.

Kewajiban Rencana Kesetaraan ditetapkan oleh otoritas tenaga kerja yang kompeten.

Dalam Ley Orgánica, dalam pasal 45.4 ditetapkan bahwa otoritas tenaga kerja sebelum prosedur yang melibatkan sanksi bisa setuju mengganti sanksi tersebut untuk persiapan dan penerapannya Rencana Kesetaraan, memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian.

Inspektorat ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan menyusun Rencana Kesetaraan jika terjadi pelanggaran diskriminasi, di mana telah diberikan prosedur yang menghasilkan sanksi.

Opsi ini dapat diterapkan saat perusahaan memintanya dan memiliki otorisasi dari pengawasan ketenagakerjaan.

Penting untuk mengklarifikasi hal itu dengan perjanjian ini hukuman utama tidak dihindari, sanksi pelengkap diganti dengan Rencana Kesetaraan. Klarifikasi lain, kesepakatan ini dimungkinkan dalam hal perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Kesetaraan melalui kesepakatan bersama aplikasi atau berdasarkan jumlah pekerja yang dimiliki perusahaan.