Peraturan Pelaksanaan (UE) 2022/791 dari Komisi 19

1a. Beras

Isi pemberitahuan: untuk masing-masing jenis beras terdapat pada butir 2 dan 3 bagian I lampiran II Peraturan (UE) no. 1308/2013:

  • a) luas tanam, hasil agronomi, produksi padi pada tahun panen dan hasil penggilingan;
  • b) konsumsi beras dalam negeri (termasuk industri pengolahan), dinyatakan sebagai ekuivalen giling;
  • c) tingkat persediaan beras bulanan (dinyatakan dalam ekuivalen beras giling) yang dimiliki oleh produsen dan industri beras, dirinci berdasarkan beras yang diproduksi dalam unit dan beras impor.

Periode pemberitahuan: selambat-lambatnya 15 Januari setiap tahun, sehubungan dengan tahun sebelumnya, dalam apa yang mengacu pada area yang ditaburkan dan konsumsi internal; selambat-lambatnya pada akhir setiap bulan, sehubungan dengan bulan sebelumnya, untuk persediaan bulanan.

Negara yang Terkena Dampak:

  • a) sehubungan dengan produksi beras padi, semua Negara Anggota penghasil beras;
  • b) sehubungan dengan konsumsi domestik, semua Negara Anggota;
  • c) untuk persediaan beras, semua Negara Anggota penghasil beras dan Negara Anggota dengan penggilingan padi.

1 B Sereal

Isi pemberitahuan: Tingkat stok bulanan sereal yang relevan untuk pasar Union berdasarkan stok yang dimiliki oleh produsen, pedagang grosir dan operator ekonomi terkait.

Periode pemberitahuan: pada akhir setiap bulan, sehubungan dengan bulan sebelumnya.

Negara Anggota yang Terkena Dampak: semua Negara Anggota.

1C minyak sayur

Isi pemberitahuan: tingkat stok bulanan rapeseed, bunga matahari, kedelai, bungkil rapeseed, bungkil bunga matahari, bungkil kedelai, minyak rapeseed mentah, minyak bunga matahari mentah dan minyak kedelai mentah berdasarkan stok yang dimiliki produsen, pedagang grosir dan agen ekonomi terkait.

Periode pemberitahuan: pada akhir setiap bulan, sehubungan dengan bulan sebelumnya.

Negara Anggota yang Terkena Dampak: semua Negara Anggota.

1d. benih bersertifikat

Isi pemberitahuan: untuk sereal, beras, biji minyak dan tanaman protein yang Negara-negara Anggotanya beri tahu harga berdasarkan poin 1, 2 dan 3 dari Lampiran I atau poin 2 dari Lampiran II:

  • a) area yang diterima oleh sertifikat;
  • b) jumlah benih yang dikumpulkan untuk sertifikasi;
  • c) tingkat stok benih bersertifikat yang dimiliki oleh pelaku ekonomi terkait.

Periode pemberitahuan: satu bulan kemudian, pada tanggal 15 November setiap tahun, mengenai area yang dikumpulkan pada tahun itu, yang mengacu pada area yang diterima oleh sertifikat; selambat-lambatnya tanggal 15 Januari setiap tahun, sehubungan dengan tahun sebelumnya, dalam hal benih yang dikumpulkan; pada akhir Februari dan akhir Juli dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dari segi stok.

Negara-negara Anggota yang Terkena Dampak: Negara-negara Anggota yang terkena dampak poin 1, 2 dan 3 dari Lampiran I atau poin 2 dari Lampiran II.